Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, TKN: Kok Orang Hukum Melanggar Hukum?

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Irma Suryani Chaniago menilai penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana sebaga...



Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Irma Suryani Chaniago menilai penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak kepolisian sudah tepat.

"Sudah tepat tentu, mengajak orang revolusi atau people power itu makar," kata Irma saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Seharusnya, sambung Irma, jika terdapat praktik kecurangan pada pemilu, alangkah baiknya mengikuti proses hukum yang sudah ada. Tidak melalui pengerahan massa seperti people power. "Kalau soalnya pemilu kan ada regulasinya, ada Bawaslu, ada MK," ujarnya.

Selain itu, politikus Partai NasDem ini berujar bahwa seruan people power sangat berbahaya. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan kaidah yang ada di negeri ini.

"Tentu, mengajak rakyat untuk membuat kekacauan itu berbahaya. Kok orang hukum (malah) melanggar hukum," ucap Irma.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi diminta datang untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

WISATA

BISNIS

HIBURAN

OLAHRAGA

ACEH

SUMATERA UTARA

SUMATERA BARAT

RIAU

KEPULAUAN RIAU

JAMBI

BENGKULU

SUMATERA SELATAN

BANGKA BELITUNG

LAMPUNG

BANTEN

JAWA BARAT

JAKARTA

JAWA TENGAH

YOGYAKARTA

JAWA TIMUR

BALI

NUSA TENGGARA BARAT

NUSA TENGGARA TIMUR

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN TENGAH

NUSA TENGGARA TIMUR

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN TENGAH

KALIMANTAN TIMUR

KALIMANTAN UTARA

GORONTALO

SULAWESI SELATAN

SULAWESI TENGGARA

SULAWESI TENGAH

SULAWESI UTARA

SULAWESI BARAT

MALUKU

MALUKU UTARA

PAPUA

PAPUA BARAT

PAPUA SELATAN

PAPUA TENGAH

PAPUA PEGUNUNGAN

Iklan Halaman Depan