Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Himbauan KPI Untuk Peliputan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Himbauan KPI Untuk Peliputan Kecelakaan Pesawat Lion Air [caption id="" align="aligncenter" width="502"] Komi...

Himbauan KPI Untuk Peliputan Kecelakaan Pesawat Lion Air

[caption id="" align="aligncenter" width="502"]Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia[/caption] Berita24-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kepada seluruh media untuk mematuhi batasan peliputan kecelakaan pesawat Lion Air JT610. Himbauan dari KPI kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menyiarkan berita dari sumber yang bapat dipertanggungjawabkan. "Kami meminta lembaga penyiaran tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Karena itu, kami mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10/2018) KPI juga menghimbau agar foto-foto dan video korban kecelakaan tidak disebar luaskan melalui media sosial. Peliputan harus mematuhi etika jurnalistik. "Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," jelasnya. Berikut ini, isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain: 1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat; 2) Dilarang : a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya; b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian; c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber; d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh. 3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. Sumber : detiknews.com Gambar : tabloidbintang.com

WISATA

BISNIS

HIBURAN

OLAHRAGA

ACEH

SUMATERA UTARA

SUMATERA BARAT

RIAU

KEPULAUAN RIAU

JAMBI

BENGKULU

SUMATERA SELATAN

BANGKA BELITUNG

LAMPUNG

BANTEN

JAWA BARAT

JAKARTA

JAWA TENGAH

YOGYAKARTA

JAWA TIMUR

BALI

NUSA TENGGARA BARAT

NUSA TENGGARA TIMUR

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN TENGAH

NUSA TENGGARA TIMUR

KALIMANTAN BARAT

KALIMANTAN SELATAN

KALIMANTAN TENGAH

KALIMANTAN TIMUR

KALIMANTAN UTARA

GORONTALO

SULAWESI SELATAN

SULAWESI TENGGARA

SULAWESI TENGAH

SULAWESI UTARA

SULAWESI BARAT

MALUKU

MALUKU UTARA

PAPUA

PAPUA BARAT

PAPUA SELATAN

PAPUA TENGAH

PAPUA PEGUNUNGAN

Iklan Halaman Depan